Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan

Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Namun kubu Bibit-Chandra justru berpendapat lain. Salah seorang anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) Achmad Rivai menegaskan, korps adhyaksa masih memiliki pilihan selain membawa perkara ke persidangan. Menurut dia, Kejagung masih mungkin mengeluarkan SKPP baru atau deponering. Sebab, SKPP Bibit-Chandra sebelumnya mengandung banyak kelemahan sehingga memberikan celah untuk digugat. Alasan sosiologis yang digunakan Kejagung tidak pernah diatur dalam KUHAP.

  

"Karena itu, kejaksaan harus bertanggung jawab atas SKPP yang dikeluarkan sebelumnya. Yaitu, memperbarui alasan SKPP baru," katanya kemarin.

Dia menyebutkan, Kejagung juga punya kesempatan mengeluarkan deponering sebagai bentuk tanggung jawab atas perkara Bibit-Chandra tersebut.(ken)


Berita Selanjutnya:
Panitia Tes CPNS Minta Maaf

JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News