Anggodo Masih Tak Tersentuh
Senin, 14 Desember 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA - Lebih sebulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman pembicaraan Anggodo, dengan sejumlah pihak yang disinyalir merupakan bagian dari skenario pelemahan KPK dan rekayasa perkara. Namun demikian, hingga kini Anggodo, tokoh utama rekaman sadapan KPK itu, seolah tak tersentuh tangan hukum. Statusnya masih tak beranjak dari terperiksa, meskipun kini KPK dan Polri telah membangun kongsi untuk membekuk adik buronan Anggoro Widjojo itu. Saat ini, seperti dijelaskan Kapolri, Polri telah melimpahkan berkas Anggodo dalam sangkaan tindak pidana korupsi (penyuapan) kepada KPK. Namun jika ada ditemukan tindak pidana umum, Polri pun akan datang membantu.
"(Untuk) Anggodo, (kita) masih mengalami kesulitan," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12).
Dijelaskan Kapolri, pihaknya saat ini tak bisa memaksakan untuk menaikkan status Anggodo sebagai tersangka. Alasannya, pihaknya belum menemukan cukup bukti, untuk menguatkan lima sangkaan yang ditujukan kepada taipan kaya asal Surabaya itu. "Kita ini negara hukum. Kita bekerjasama dengan KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lebih sebulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman pembicaraan Anggodo, dengan sejumlah pihak yang disinyalir merupakan bagian
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas