KPK Mulai Telisik Aliran Dana
Hasil Ekspos Temukan Dugaan Korupsi
Senin, 14 Desember 2009 – 15:05 WIB

Foto: Dok/Jawa Pos
JAKARTA -- Gelar perkara kasus bailout ke Bank Century yang dilakukukan tim Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dengan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan di gedung KPK, Jumat (11/12) pekan lalu menemukan ada 9 temuan. Empat diantaranya, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP adalah dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana perbankan, dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan dugaan penyimpangan administrasi.
"Dari sejumlah temuan itu, KPK hanya bisa melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12). Lebih lanjut dijelaskan Johan, dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus sandal Century ini pun, KPk tidak bisa hanya mengusut orang dari kalangan swasta saja. Jadi, lanjutnya, KPK juga harus menindak pihak yang diduga terlibat dari kalangan penyelenggaran negara atau aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, dalam proses menyelidiki perkara ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan PPATK, Departemen Keuangan, maupun LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). "Kita minta informasi dan data-data untuk keperluan penyelidikan kasus ini," imbuhnya.
Dikatakan Johan, dalam pekan ini tim penyelidik KPK mulai membahas mengenai kemungkinan adanya aliran dana dalam skandal ini. "Akan kita bahas minggu ini kemungkinan aliran dana kepada penyelenggaran negara atau aparat penegak hukum," ujarnya.
JAKARTA -- Gelar perkara kasus bailout ke Bank Century yang dilakukukan tim Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dengan tim Badan Pemeriksaan Keuangan
BERITA TERKAIT
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya