Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda
Selasa, 20 Juli 2010 – 08:34 WIB
Namun demikian ia membantah tudingan Den. "Benar atau tidak saya ke Singapura bisa dilihat dari paspor saya. Kami minta Saudari den Yealta membuktikan tudingan itu. Prinsip hukum itu siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang membuktikan," ujar Wirdyaningsih.
Menurut Bawaslu, Den selayaknya diberhentikan karena melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, terkait diloloskannya pasangan calon yang menggunakan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri. Padahal, aturan yang ada menyebut surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga atau dari Pengadilan Tinggi.
Bawaslu juga menuding den Yealta melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir, yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna.
Pasalnya, pada 18 Februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, Kabupaten Natuna, Kepri. Acara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih, dituding telah plesiran ke Singapura menggunakan uang dari pemerintah Daerah. Tudingan
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain