Anggota Dewan Minta Sucifindo Terbuka dan Bertanggung Jawab

Anggota Dewan Minta Sucifindo Terbuka dan Bertanggung Jawab
Petugas Bea Cukai saat memeriksa isi kontainer berisi limbah plastik. Foto: batampos/jpg

"Ini lebih dari mal adminitrasi. Dokumen dengan isi beda. Kalau mal administrasi, ada dokumen yang tidak dilengkapi," ucapnya.

Kelak, ia berharap setelah rentetan pemeriksaan dilakukan ada langkah tegas dari pemerintah. Tidak hanya solusi mengembalikan barang tersebut seandainya terbukti melanggar aturan Permendag 31 tahun 2016.

"Ada solusi reekspor untuk barangnya, tapi sanksi pemiliknya bagaimana. Tegakin aja. Kita tentu tak ingin Batam kotor, apalagi Batam mau jadi pariwisata," harap dia.

Dia pun berharap, semua instansi terkait dapat menjalankan aktivitas impor sehingga pemeriksaan akan polemik ini sesuai dengan aturan yang berlaku. bahan, ia menilai sebelumnya pemerintah di Batam tak mugkin tak mengetahui terkait izin impor sejumlah importir plastik.

"Tak mungkin pemerintah di sini tidak tahu. Semua terkait. kenapa pas masuk barang ini malah teriak," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, dalam RDP ini perusahaan terkait tidak hadir, DPRD mengaku telah melayangkan surat undangan. Turut hadir yakni perwakilan BP Batam, perwakilan Pemko Batam dan Bea Cukai yang langsung dihadiri Kepala Bea Cukai BP Batam Susila Brata.

BACA JUGA: Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang

Dalam paparannya, Susila menyampaikan pengawasan administrasi importir telah dilakukan, dan memnuhi syarat impor dari kemendag. Juga sudah disurvey langsung (dalam hal ini oleh Sucifindo). Pihaknya lantas turun memeriksa secara fisik 65 kontainer dari 16 dokumen yang dimiliki emapt perusahaan.

Sucofindo selaku surveyor (pengawas) importir plastik diminta terbuka pada publik terkait polemik impor sampah plastik (sebagian menyebutkan bahan baku plastik) ke Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News