Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon
Rabu, 08 Februari 2023 – 19:36 WIB

Petugas saat menunjukkan tersangka penganiayaan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Setelah itu kata Ariek, para tersangka langsung mengejar korban, dan kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan juga benda tumpul, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit serta samurai, sepeda motor dan lainnya sebagainya. (antara/jpnn)
Tujuh orang anggota geng motor yang ditangkap pelaku tawuran di Cirebon. Para pelaku menganiaya warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI