Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon

Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon
Petugas saat menunjukkan tersangka penganiayaan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Setelah itu kata Ariek, para tersangka langsung mengejar korban, dan kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan juga benda tumpul, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit serta samurai, sepeda motor dan lainnya sebagainya. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Tujuh orang anggota geng motor yang ditangkap pelaku tawuran di Cirebon. Para pelaku menganiaya warga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News