Anggota Keluarga Nyoblos tapi Suara tak Ada
Kaitan dengan persoalan logistik, pihaknya mengaku ada kekurangan yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara. Ini terjadi di TPS 4 Cikeusal Kecamatan Cimahi khusus untuk surat suara DPR RI. Ternyata tertukarnya surat suara tidak terkontrol oleh petugas KPPS.
“Meskipun cuma 6 lembar yang tertukar namun berakibat hak-hak konstitusi caleg terampas. Makanya kami merekomendasikan KPU agar menggelar PSU (pemungutan suara ulang) di TPS tersebut,” tandasnya.
Menurut Ujang, PSU ternyata tidak hanya terjadi di Cikeusal, Kecamatan Cimahi. Tapi terjadi pula di Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya, persisnya TPS 1. Hanya saja PSU dilakukan pada hari pencoblosan 9 April lalu karena langsung diatasi seketika oleh petugas KPPS dan PPS setempat.
“Saat itu ada surat suara DPRD kabupaten yang tertukar. Yang seharusnya untuk dapil 2 malah surat suara dapil 3,” terang Ujang.
Diceritakan, saat itu sudah ada 86 pemilih yang mencoblos. Oleh petugas KPPS langsung dihentikan dan digelar PSU. Ke 86 pemilih tersebut dipanggil ulang dengan kehadiran 76 orang. (mus/ded)
KUNINGAN – Dugaan kecurangan dalam pileg terus terungkap. Bukan hanya politik uang yang terjadi namun juga praktik penghilangan suara caleg.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Pakar Nilai Sudirman Said Sangat Layak Jadi Cagub Jakarta
- Pilkada Temanggung, Tak Ada yang Minat Lewat Jalur Perseorangan
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno