Anggota Komisi VI Minta PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik

Anggota Komisi VI Minta PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik
PLN. Foto: dok jpnn

Sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus

Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. (dil/jpnn)

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengatakan, pandemi virus corona memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News