Anggota Komisi VI Minta PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik
Jumat, 03 April 2020 – 21:26 WIB

PLN. Foto: dok jpnn
Sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. (dil/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengatakan, pandemi virus corona memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial