Anggota Komisi VI Minta PLN Perluas Keringanan Tarif Listrik
Jumat, 03 April 2020 – 21:26 WIB
Sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. (dil/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengatakan, pandemi virus corona memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata
- PDIP Bingung Jumlah Kursi DPRD Turun Drastis, Padahal di Survei Masih Tinggi
- Muncul Wacana Ubah UU MD3 untuk Pos Ketua DPR, Hasto PDIP Bereaksi Keras