Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas

Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas
Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas
Dia berharap, anggota KPU penggantinya bisa menyelesaikan permasalahan mobil dinas tersebut, Baik melalui pengambilan paksa, proses hukum, maupun menghibahkan. "Yang jelas, kalau dihibahkan, harus melalui aturan yang ada," jelas Hafiz.

Sebanyak 29 mobil dinas itu rata-rata merek Toyota Kijang. KPU membeli mobil dinas tersebut pada 1999. "Mobil-mobil itu merupakan mobil warisan. Kami tidak beli yang baru karena tidak ingin dipermasalahkan," kata Hafiz.

Menurut Hafiz, mantan pejabat eselon II atau kepala biro yang dulu diberi tanggung jawab atas kendaraan tersebut menganggap mobil dinas itu sebagai mobil hibah. "Karena itu, mereka enggan mengembalikan," lanjutnya.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa juga menekankan penyelesaian persoalan 29 mobil tersebut sebaiknya dihibahkan atau diperkarakan dengan pengaduan ke polisi. "Itu (mantan pejabat yang membawa mobil) ibarat orang menampar, tapi tidak ada proses," tegasnya.

JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News