Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas
Sabtu, 21 April 2012 – 05:40 WIB
JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner maupun pejabatnya ternyata belum mengembalikan 29 mobil dinas. Mereka terancam diproses secara hukum atas tuduhan penggelapan aset negara.
Ketua KPU periode 2007-2012 Abdul Hafiz Ansyary mengakui, 29 unit mobil dinas itu belum dikembalikan pada masa kepemimpinannya. Padahal, sesuai aturan, anggota KPU 1999-2001 seharusnya menyerahkan mobil dinas bersamaan dengan berakhirnya masa tugasnya.
Baca Juga:
"Kami sangat kesulitan meminta kembali mobil itu karena mereka selalu mengatakan bahwa mobil tersebut adalah hibah," kata Hafiz dalam sambutannya ketika serah terima jabatan di Kantor KPU, Jumat (20/4).
Menurut Hafiz, belum dikembalikannya mobil dinas tersebut menjadi salah satu faktor KPU selalu mendapat predikat disclaimer dalam laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami hanya terakhir kemarin mendapat predikat wajar dengan pengecualian," kata dia.
JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR