Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api

Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api
Oknum polisi berinisial Bripka AA diduga sebagai pelaku penembakan warga di Makassar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky.

Sebelumnya, Kabid Humas Sulsel Kombes Komang mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.

Menurut Komang, kesalahpahaman terjadi saat Bripka AA pergi bersama dengan rekannya ke rumah seseorang bernama Nita di Jalan Rajawali, Makassar, Sulsel.

Ketika hendak pulang, korban kemudian meneriaki anggota tersebut.

Saat mendengar teriakan itu, Bripka AA kemudian mendatangi korban dan menanyakan apa maksudnya.

Namun, korban saat itu terlihat mabuk. Bripka AA pun memutuskan memeriksa tas milik korban.

“Pada saat diperiksa ditemukan senjata tajam dan langsung diamankan,” kata Komang.

Bripka AA lantas meminta korban untuk mengambil tasnya tersebut di polsek terdekat.

Kompolnas meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga di Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News