Anggota TNI Bisa Daftar jadi Calon Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota tim pansel calon pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa anggota TNI aktif bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Menurut Imam saat menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/5) tidak ada yang melarang anggota TNI aktif untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
"Hanya saja nanti jika terpilih, yang aktif harus mundur dari jabatannya di TNI. Dia harus independen," ujar Imam.
Imam datang karena diundang oleh Pansel KPK. Ia mengaku telah memberi sejumlah masukan untuk pansel. Terutama untuk menelusuri latar belakang calon pimpinan KPK yang mendaftar. Selain TNI aktif, kata dia, purnawirawan TNI juga diperbolehkan mendaftar di pansel.
"Purnawirawan juga bisa. Kan tidak ada aturannya. Itu haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri," imbuhnya.
Meski demikian, Imam mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pansel KPK terkait nama-nama kandidat yang berencana untuk mendaftar. Termasuk dari TNI. Ia menyatakan itu hak pansel untuk menerima nama-nama yang masuk. Ia hanya memberikan saran dan rekomendasi terkait teknis kerja pansel KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota tim pansel calon pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa anggota TNI aktif bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan