Anggota TNI Bisa Daftar jadi Calon Pimpinan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota tim pansel calon pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa anggota TNI aktif bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Menurut Imam saat menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/5) tidak ada yang melarang anggota TNI aktif untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
"Hanya saja nanti jika terpilih, yang aktif harus mundur dari jabatannya di TNI. Dia harus independen," ujar Imam.
Imam datang karena diundang oleh Pansel KPK. Ia mengaku telah memberi sejumlah masukan untuk pansel. Terutama untuk menelusuri latar belakang calon pimpinan KPK yang mendaftar. Selain TNI aktif, kata dia, purnawirawan TNI juga diperbolehkan mendaftar di pansel.
"Purnawirawan juga bisa. Kan tidak ada aturannya. Itu haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri," imbuhnya.
Meski demikian, Imam mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pansel KPK terkait nama-nama kandidat yang berencana untuk mendaftar. Termasuk dari TNI. Ia menyatakan itu hak pansel untuk menerima nama-nama yang masuk. Ia hanya memberikan saran dan rekomendasi terkait teknis kerja pansel KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota tim pansel calon pimpinan KPK Imam Prasodjo mengatakan bahwa anggota TNI aktif bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja