Angkut 1,6 Ton Ganja, Sopir Truk Divonis Seumur HIdup
Selesai memindahkan, Kawat mengawal truk pengangkut 35 karung ganja dari depan SMP Negeri 1 Pabuaran menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kampung Cikahalang Landeuh. Truk itu lalu dikemudikan Asep di depan SMP Negeri 1 Pabuaran. Mereka mengawal truk menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
Di gudang tersebut, Nunung dan Waseh sudah menunggu kedatangan truk pengangkut ganja. Kelima orang itu langsung menurunkan ganja yang dikemas dalam 35 karung dari bak truk. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat,” kata Hengky.
Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Anom menyatakan banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir. Tetapi, Anom berubah pikiran. Anom membubuhkan tandatangan berita acara persidangan untuk pikir-pikir. “Saya sarankan untuk pikir-pikir, tetapi hak terdakwa mengajukan banding. Tapi, tadi terdakwa akhirnya setuju untuk pikir-pikir,” kata Andri Pratama. (nda/dil/jpnn)
SERANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyelundupan narkoba, Muhamad Badri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar