Angkutan Umum Bebas PPN
Rabu, 24 November 2010 – 16:44 WIB
JAKARTA - Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor angkutan umum, membuat pelaku usaha gundah. Karena itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merasa perlu untuk mensosialisasikan aturan pajak di sektor tersebut. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, bisnis jasa angkutan umum bebas dari PPN.
"Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum dan bagi petugas pajak. Dengan begitu, tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran," ujarnya kemarin (23/11).
Baca Juga:
Penegasan aturan itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Pajak No SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan. Sebelumnya, ketentuan pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan sudah diatur dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2006.
Iqbal menyatakan, angkutan umum yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak. Syaratnya, angkutan tersebut harus menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam atau pelat kuning. "Angkutan umum itu termasuk yang bersifat charter atau sewa," katanya. (owi/oki)
JAKARTA - Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor angkutan umum, membuat pelaku usaha gundah. Karena itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah