Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini

"Kita ini harus sama-sama berjuang untuk percepatan Batam, harusnya diberikan kemudahan bukan sebaliknya. Bagaimana kita mau bersaing dengan negara tetangga kalau kebijakan saja dipersulit terus,” katanya.
Anggota DPD lainnya, Jasarmen Purba juga mendesak BP Batam untuk membatalkan dan merevisi Perka tersebut.
"Kita minta itu dibatalkan. Waktu pelaksanaanya belum tepat dan belum sesuai dengan kondisi perekonomian di Batam saat ini," katanya.
Menurutnya, Perka tersebut juga terkesan mendadak karena tidak ada sosialisasi dari BP Batam. Di mana seharusnya pengusaha dan pihak terkait diundang untuk sosialisasinya.
"Perka itu dikeluarkan Juni 2017, artinya ada jeda 4 bulan kemudian untuk diundangkan. Harusnya ada sosialisasi, sehingga masyarakat paham," katanya.
Kalau pun tidak dibatalkan, paling tidak, Perka tersebut dipending untuk batas waktu yang tidak ditentukan. "Saat ini ekonomi sudah sulit, jangan lagi dipersulit dengan kebijakan yang memberatkan," katanya.(leo/ian)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepri mendorong Kepala BP Batam segera membatalkan Peraturan Kepala (Perka) No 10 tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Budi
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam