Anies Baswedan: Kalau Beliau mau Ngomong Terus, Silakan

Anies Baswedan: Kalau Beliau mau Ngomong Terus, Silakan
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Dari 16 PNS tersebut, empat orang di antaranya sudah mendapat respons dari pihak Pemprov DKI. Kini, sepuluh orang PNS lainnya belum diketahui nasibnya ke depan.

KASN kesempatan enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Dan meminta hasil penilaian dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.

Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61,67, dan 76 dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (tan/jpnn)


Sudahlah, sudah cukup. Semua tanggapan secara tertulis kalau perlu tanggapan teknis nanti Pak Sekda jelasin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News