Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai, PDIP: Mungkin Mengambil Hati Kalangan Menengah ke Atas
Seperti diketahui, Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai.”
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Ida Mahmudah menilai Anies tengah berupaya mengambil hati masyarakat kalangan menengah ke atas dengan mengizinkan membangun rumah empat lantai.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno
- PDIP Beri Ganjar Tugas Baru di Pilkada Serentak 2024
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini