Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai, PDIP: Mungkin Mengambil Hati Kalangan Menengah ke Atas

Seperti diketahui, Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai.”
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Ida Mahmudah menilai Anies tengah berupaya mengambil hati masyarakat kalangan menengah ke atas dengan mengizinkan membangun rumah empat lantai.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina