Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun

Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun
Pelaku kriminal yang ditangkap oleh jajaran Polres Lamteng. Foto: radarlampung.com

Kurmen menatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ang)

Noven Rizki Anjasmara, 19, warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News