Anjing Pelacak Milik Bea Cukai Batam Ini Berhasil Mengendus Paket Berisi Barang Haram
Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:24 WIB

Anjing Luigi berhasil mengendus paket berisi sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB. Foto: Humas Bea Cukai
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)
Luigi adalah anjing pelacak milik Bea Cukai Batam yang berhasil mengendus paket berisi sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba