Anjing Pelacak Milik Bea Cukai Batam Ini Berhasil Mengendus Paket Berisi Barang Haram

Anjing Pelacak Milik Bea Cukai Batam Ini Berhasil Mengendus Paket Berisi Barang Haram
Anjing Luigi berhasil mengendus paket berisi sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB. Foto: Humas Bea Cukai

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)

Luigi adalah anjing pelacak milik Bea Cukai Batam yang berhasil mengendus paket berisi sabu-sabu   


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News