Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.

Selanjutnya, atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta.

Tersangka Annas, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan dia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2020. (antara/jpnn)

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun segera disidang dalam perkara suap pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan 2015. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News