Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran

Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di AS

Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
G Tampubolon dan Anny R Goeltom. Foto : Jawa Pos
 

Peristiwa tersebut terjadi sepuluh tahun lalu. Tepatnya 1 Maret 2000. Saat itu, mobil milik Anny R. Goeltom tersebut raib digondol maling. Kasus itulah yang kini mencuat dan menjadi berita besar setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan Anny R. Goeltom terhadap aturan perparkiran yang berlaku selama ini. Aturan itu dinilai tidak adil karena hak-hak konsumen diabaikan. Konsumen tidak boleh menuntut ganti rugi bila kendaraan mereka hilang di tempat parkir.

 

"Sekarang banyak orang yang ngomongin (kasus hilangnya mobil Anny, Red). Padahal, saya sendiri sudah hampir lupa. Soalnya sudah lama," kata Anny saat ditemui Jawa Pos di rumahnya, kawasan Harapan Mulia, Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Senin (2/8). Saat bertutur mengenai musibah itu, dia ditemani suami, G. Tampubolon.

"Tampubolon dan Anny adalah pasangan suami-istri asal Medan yang menikah pada 1969. Mereka hijrah ke Jakarta pada awal 70-an. Dari pernikahan tersebut, sejoli itu dikaruniai lima anak. "Semua lahir di Jakarta," tutur Tampubolon yang kini berusia 71 tahun.

 

"Di Jakarta, Tampubolon bekerja sebagai guru hingga akhirnya menjabat kepala SMPN 19 Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia pensiun pada 1999. Anny adalah ibu rumah tangga.

Anny R. Goeltom kini benar-benar menjadi "pahlawan" bagi pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia. Berkat perjuangannya yang tidak 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News