Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran

Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di AS

Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
G Tampubolon dan Anny R Goeltom. Foto : Jawa Pos
 

SPI tidak bisa menerima putusan itu, lantas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetapi, PT malah mengamini putusan pengadilan di tingkat pertama dan hanya menghapus denda imateriil. SPI tetap tidak bisa menerima. Mereka menganggap nama telanjur tercemar.

Mereka kemudian  mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung (MA). Pada 2006, majelis hakim menolak kasasi SPI dan memenangkan Anny-Hontas. Artinya, MA memperkuat putusan PT. Kali ini SPI tidak berkutik karena putusan MA mengikat. Karena itu, mereka kemudian membayar ganti rugi Rp 60 juta kepada Anny-Hontas.

 

Anny sekeluarga sangat bersyukur atas vonis MA tersebut. Apalagi pada saat itu Hontas hendak melanjutkan pendidikan ke Denver di Negara Bagian California, Amerika Serikat, selama satu setengah tahun. "Uang itu tidak kami belikan mobil lagi. Tapi buat studi Hontas di Amerika," tutur  Tampubolon.

 

Kendati sudah membayar ganti rugi, SPI tetap tidak bisa menerima putusan itu. Mereka kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali (PK) ke MA. Tetapi, April lalu, MA menolak PK dari SPI dan memperkuat putusan kasasi. Putusan itu bersifat final dan mengikat.

Anny R. Goeltom kini benar-benar menjadi "pahlawan" bagi pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia. Berkat perjuangannya yang tidak 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News