Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di AS
Kamis, 05 Agustus 2010 – 07:07 WIB
Hontas menyatakan sedang sedih karena kehilangan mobil milik keluarga. Dia tidak tahu bahwa David adalah pengacara. Tanpa diduga, David bersedia menjadi pengacara keluarga Tampubolon. David langsung bergerak. Awalnya, dia melayangkan somasi ke SPI. Tiga kali somasi tidak berbalas. Pengacara itu kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan Anny dan Hontas sebagai penggugat.
Ibu-anak itu menganggap pengelola parkir lalai dan kurang hati-hati yang mengakibatkan mobil mereka hilang. Dia menggunakan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata plus pasal 4 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anny-Hontas meminta SPI mengganti kerugian Rp 60 juta. Ganti rugi materiil Rp 60 juta ditetapkan berdasar harga Toyota Kijang Super keluaran 1994 pada saat itu. "Bukti harganya kami lampirkan dalam iklan kolom di koran," ujar Tampubolon.
Setelah melalui proses panjang "hampir sepuluh tahun" PN Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Anny-Hontas. SPI diminta membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja sama pengelola lahan parkir dengan pengguna jasa parkir dilakukan secara sepihak. Semua klausul yang ditulis dalam karcis parkir ditetapkan pengelola. Pengguna tidak pernah dilibatkan. Termasuk klausul yang menyatakan bahwa semua bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Anny R. Goeltom kini benar-benar menjadi "pahlawan" bagi pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia. Berkat perjuangannya yang tidak
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor