Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran

Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di AS

Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
G Tampubolon dan Anny R Goeltom. Foto : Jawa Pos
 

Hontas menyatakan sedang sedih karena kehilangan mobil milik keluarga. Dia tidak tahu bahwa David adalah pengacara. Tanpa diduga, David bersedia menjadi pengacara keluarga Tampubolon. David langsung bergerak. Awalnya, dia melayangkan somasi ke SPI. Tiga kali somasi tidak berbalas. Pengacara itu kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan Anny dan Hontas sebagai penggugat.

Ibu-anak itu menganggap pengelola parkir lalai dan kurang hati-hati yang mengakibatkan mobil mereka hilang.  Dia menggunakan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata plus pasal 4 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Anny-Hontas meminta SPI mengganti kerugian Rp 60 juta. Ganti rugi materiil Rp 60 juta ditetapkan berdasar harga Toyota Kijang Super keluaran 1994 pada saat itu. "Bukti harganya kami lampirkan dalam iklan kolom di koran," ujar Tampubolon.

 

Setelah melalui proses panjang "hampir sepuluh tahun" PN Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Anny-Hontas. SPI diminta membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja sama pengelola lahan parkir dengan pengguna jasa parkir dilakukan secara sepihak. Semua klausul yang ditulis dalam karcis parkir ditetapkan pengelola. Pengguna tidak pernah dilibatkan. Termasuk klausul yang menyatakan bahwa semua bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.

Anny R. Goeltom kini benar-benar menjadi "pahlawan" bagi pengguna jasa parkir di seluruh Indonesia. Berkat perjuangannya yang tidak 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News