Antar Sabu-sabu 1,9 Kg dari Tarakan ke Parapare, Tersangka Diupahi Rp 50 Juta
Selasa, 19 Oktober 2021 – 17:54 WIB
Selanjutnya pihak bandara melaporkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim petugas pemberantasan narkotika Kaltara.
“Upaya penggagalan penyelundupan kali ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegas Tria.
Tria menambahkan Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. (mrk/jpnn)
Tersangka pengantar sabu yang ditangkap Bea Cukai Tarakan bersama aparat terkait lainnya mengaku diupahi Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang