Antasari Dapat Sebulan Remisi
Rabu, 31 Agustus 2011 – 13:31 WIB

Antasari Dapat Sebulan Remisi
JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan. Rencananya, hari ini dia bersama narapidana lainnya akan menjalankan salat Idul Fitri di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa narapidana juga mendapat remisi dan langsung bebas. Rinciannya, narapidana extraordinary crime sebanyak empat orang sedangkan narapidana biasa tujuh orang.
"Untuk Pak Antasari, beliau akan mendapat remisi Lebaran satu bulan," kata Kepala Bagian Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo kepada wartawan kemarin (30/8).
Baca Juga:
Antasari tidak sendirian mendapat pengurangan hukuman. Ada 672 narapidana lainnya yang mendapat remisi Lebaran. Rinciannya, 286 orang narapidana extraordinary crime dan 375 narapidana kejahatan biasa. Pemberian remisi untuk narapidana extraordinary crime didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006. Extraordinary crime merupakan kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, transnasional, dan narkotika.
Baca Juga:
JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan. Rencananya, hari
BERITA TERKAIT
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya