Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
Jumat, 26 Agustus 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), terpidana 18 tahun itu melaporkan dugaan rekayasa SMS yang membuat dirinya dipenjara. Seperti diketahui, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara karena terbukti turut terlibat menganjurkan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnain. Salah satu dasar vonis tersebut adalah ancaman Antasari via SMS kepada Nasruddin agar tidak membongkar perselingkuhan dirinya jika tidak ingin bermasalah.
"Salah satu dasar putusan majelis hakim kan adanya SMS ancaman kepada korban. Padahal, SMS bisa dikirim dari website tanpa harus melalui handphone," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Mabes Polri Kamis (25/8).
Maqdir meminta polisi menyelidiki asal SMS tersebut. Sebab, SMS tersebut bisa dikirim oleh siapa saja dengan mengatasnamakan siapapun untuk direkayasa. Dia khawatir jika SMS dijadikan pertimbangan putusan, kewibawaan hukum akan rontok. Legitimasi putusan pun menjadi tidak kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini