Antasari Terima Remisi Empat Bulan

Antasari Terima Remisi Empat Bulan
Antasari Terima Remisi Empat Bulan
TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) empat bulan penjara dalam rangka peringatan HUT Ke-66 Kemerdekaan RI. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan salah seorang di antara 2.534 narapidana se-Banten yang mendapat remisi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekan RI tahun ini, 2.534 narapidana di antara 5.883 penghuni lapas se-Banten mendapat remisi. "Dari 2.534 orang yang mendapat remisi, 182 narapidana bebas bersyarat," kata Imam di Lapas Dewasa Tangerang kepada wartawan kemarin (17/8).

Imam menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari sepuluh lapas se Banten. Yakni Lapas Kelas I Tangerang (773 orang), LP Pemuda Tangerang (684), LP Wanita Tangerang (125), LP Anak Pria Tangerang (107), LP Anak Wanita Tangerang (50), LP Kelas II-A Serang (473), Rutan Kelas I Tangerang (143), Rutan Serang (65), Rutan Pandeglang (65), dan Rutan Rangkasbitung (49).

Salah satunya, penghuni LP Dewasa Kelas I Tangerang Antasari Azhar mendapat remisi empat bulan. "Pertimbangannya, Antasari dapat remisi karena berperilaku baik selama di dalam penjara," kata Imam. (gin/c9/agm)

TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, mendapat remisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News