Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Namun, uang yang diserahkan tersebut adalah Rp 500 juta seperti yang pernah diungkapkan dalam sidang 5 September lalu. Sidang itu menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya pakar hukum administrasi negara Prof Dr Philipus M. Hadjon.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Antony membantah menerima aliran dana BI Rp 31,5 miliar. Dia mengaku hanya menerima Rp 24 miliar. Belakangan, dia mengaku hanya menerima Rp 500 juta. Tentang sisa uang tersebut, pria asli Jambi tersebut mengaku tidak tahu-menahu. Ketika itu, dia mengungkapkan mengembalikannya kepada KPK.
Uang Antony tersebut langsung disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketua majelis hakim Gus Rizal. ’’Kami mengembalikan uang tersebut supaya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis,’’ ungkap jaksa KMS Roni di sela-sela sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah, Rabu (10/9).
Baca Juga:
Menurut JPU KMS Roni, uang tersebut dikembalikan pada 29 Agustus lalu. ’’Ketika itu uang diserahkan kepada bendahara KPK,’’ jelasnya.
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali