Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara. ’’Uangnya saja yang dipulihkan. Tapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnya. Dia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak. ’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya. (git/agm
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal