Antony Kembalikan Rp 500 Juta

Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Antony Kembalikan Rp 500 Juta

Sementara itu, Philipus menyatakan bahwa rapat dewan gubernur (RDG) BI tersebut bersifat kolegial. Dia berpendapat perkara Burhanuddin seharusnya tidak perlu dipidanakan. ’’Dia hanya menyetujui penggunaan dana YPPI itu,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara. ’’Uangnya saja yang dipulihkan. Tapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnya. Dia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak. ’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya. (git/agm

JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News