Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB

Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara. ’’Uangnya saja yang dipulihkan. Tapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnya. Dia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak. ’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya. (git/agm
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan