Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka

Terseret Kasus Impor Minyak Zatapi

Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
JAKARTA - PT Pertamina tersandung masalah. Tim penyidik Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat BUMN sektor migas itu sebagai tersangka dalam impor 600 ribu barel minyak mentah jenis zatapi.

’’Saya belum bisa sebut siapa tersangkanya. Yang jelas, ada tiga orang dari Pertamina pusat,’’ kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri setelah rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemarin (10/9).

Polisi sengaja tidak menahan mereka dengan alasan strategi penyidikan. ’’Kalau pelaku korupsi, jangan cepat-cepat (penahanannya). Nanti terbentur dengan (terbatasnya) masa penahanan,’’ tambah Danuri.

Sesuai dengan KUHAP, penyidik hanya mempunyai waktu maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka. ’’Kalau nanti sudah digelar dengan teman-teman dari kejaksaan, baru akan kami tahan,’’ imbuhnya.

JAKARTA - PT Pertamina tersandung masalah. Tim penyidik Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat BUMN sektor migas itu sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News