Anwar : Duit YPPI, Duit Negara!
Kamis, 13 November 2008 – 18:18 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution tak sepakat jika uang Rp 100 miliar milik Yayasan Perbankan Indonesia (YPPI) yang diduga di korupsi para petinggi Bank Indonesia, disebut bukan uang negara. Dari sisi pemahaman auditor seperti dirinya, itu jelas uang negara yang harus dipertanggungj awabkan penggunaannya. Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini menganalogikan penggunaan uang BI sama dengan yang dilakukan pengurus panti jompo. "Jadi tetap harus dilaporkan ke BPK yang dilaporkan ke DPR lewat hak budget," sebut Anwar yang keluar dari gedung KPK pukul 16.40 WIB ini.
Tapi jika alasan itu dihubungkan dengan putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin, dua pekan lalu, dimana salah satu anggota majelis hakim berpandangan berbeda dengan menyebutkan uang itu bukan milik negara, Anwar mengaku tak bisa mengintervensinya.
Baca Juga:
"Setahu saya, uang yayasan itu tetap milik negara," sebut Anwar selepas 3 jam diperiksa penyidik KPK selaku saksi kasus BI dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddinn, dan Maman Somantri, Kamis (13/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution tak sepakat jika uang Rp 100 miliar milik Yayasan Perbankan Indonesia (YPPI)
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas