Anwar: Polri Harus Bijak Menyikapi #2019GantiPresiden

Anwar: Polri Harus Bijak Menyikapi #2019GantiPresiden
Praktisi Hukum Dr. Anwar Budiman. Foto: Dokpri for JPNN.com

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat”, dan ayat (2) yang berbunyi, “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Namun, kata Anwar, mereka yang menolak gerakan #2019GantiPresiden juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang sama, sehingga baik yang pro maupun yang kontra ganti presiden tak ada yang salah.

“Yang salah adalah jika ada yang memprovokasi agar terjadi benturan antar-kubu di lapangan,” cetus Anwar yang juga pengamat politik.

Sebab itu, sekali lagi, Anwar meminta Polri bertindak bijak, jangan sampai ada kesan berat sebelah. Polri ia sarankan agar tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan independensinya, sesuai amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas); menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.

Anwar juga menyambut baik aturan yang baru diterbitkan Polri, yang penting pelaksanaannya harus adil.

“Katakanlah harus ada izin atau pemberitahuan dalam melaksanakan aksi tersebut, apakah izin atau pemberitahuan itu berarti untuk menggugurkan larangan? Apakah hak tersebut memang dilarang? Polri harus menjawab ini. Yang pasti, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. Karena hak itu tidak dilarang undang-undang, maka kewajibannya adalah hanya pemberitahuan bahwa rakyat akan mengambil haknya dan menggunakan hak tersebut secara konstitusional,” urainya.

“Arti dari izin adalah untuk menggugurkan larangan. Hanya untuk melakukan hal-hal yang terlaranglah yang harus mendapatkan izin, sedangkan melaksanakan hak sejatinya bukan hal terlarang,” tegasnya.

Praktisi hukum Dr Anwar Budiman menyarankan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak bijak dalam menyikapi aksi #2019GantiPresiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News