Apa Kabar Kasus Hakim Sarpin Vs Komisioner KY? Ini Penjelasan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisaris KY Taufiqurrohman Syahuri terhadap Hakim Sarpin Rizaldi masih mandek di tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung. Padahal, pengusutan perkara keduanya sudah digelar sejak Bareskrim masih dibawah naungan Komjen Pol Budi Waseso.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu mengatakan, penyidik sudah berulang kali melayangkan berkas ke Kejaksaan Agung. Namun pihak kejaksaan menganggap berkas yang diserahkannya itu belum mencukupi.
"Kami sudah penuhi apa yang dianggap jaksa tidak lengkap, semoga bisa lekas P21," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (4/1/2016).
Padahal, menurut dia, berkas yang dikumpulkan tim penyidik sudah lengkap untuk meningkatkan status menjadi P21.
"Kejagung berulang kali menyatakan tidak lengkap sehingga berkas bolak-balik Kejagung ke Bareskrim," terangnya. "Kami maunya segera P21, jangan bolak balik terus berkasnya. Semoga ada pemahaman yang sama jadi berkas bisa segera P21," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik. Keduanya, mengkritis dengan pedas atas keputusan Hakim Sarpin yang menggugurkan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisaris KY Taufiqurrohman Syahuri terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit