Apa pun Alasannya, Tetap Dihukum Seberat-beratnya

Apa pun Alasannya, Tetap Dihukum Seberat-beratnya
Gadis diperkosa. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BITUNG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin marak. Kapolsek Maesa Bitung, Sulut, Kompol Moh Kamidin, mengungkapkan, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya sudah menerima tiga laporan kasus kekerasan seksual anak.

“Memasuki tahun 2018, tercatat sudah tiga kasus yang dilapor terkait dengan percabulan. Tetapi semua tersangkanya sudah langsung diamankan. Dan dari keseluruhan, pelakunya adalah orang terdekat korban. Mulai dari tetangga, paman sampai ayah tirinya,” katanya.

Dikatakan, dari ketiga laporan tersebut, sudah ditetapkan tiga orang tersangka. “Dan dari keterangan saksi dan hasil visum. Dan ketika mendapat laporan, maka langsung dilakukan penindakan, serta penahanan. Dan semuanya sekarang telah diamankan di ruang tahanan Polsek,” singkatnya.

Diketahui, data Satuan Reskrim Polres Bitung, tahun 2017 lalu, didapati sekira 26 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini menjadi sorotan khusus, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bitung.

Wakil Ketua P2TP2A Emmy Wior mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak seperti fenomena gunung es.

“Kasus ini memang dari dulu selalu terjadi. Maka kami sudah membentuk tim, bersama dinas perlindungan anak dan perempuan dan TP-PKK Bitung. Jadi ketika ada laporan kasus, kami langsung turun ke lapangan. Untuk memberikan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun trauma hilling (psikologis) anak,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada orang tua, agar lebih ketat megawasi pergaulan anak. “Jadi dibutuhkan juga pengawasan dari orang tua. Karena pelaku kebanyakan adalah orang terdekat. Juga ketika kedapatan kasus seperti ini, agar segera langsung dilaporkan. Jangan takut,” terangnya.

Terkait hal ini, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH menegaskan, pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, kekerasan seksual pada anak tergolong tinggi di awal tahun 2018.

Kasus kekerasan seksual pada anak semakin marak. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News