APAB Gelar Webiner Terkait Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran, Apa Hasilnya?

APAB Gelar Webiner Terkait Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran, Apa Hasilnya?
Suasana Webiner Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran. Foto: IG APAB

jpnn.com, JAKARTA - Kewarganegaraan ganda saat ini telah mendapatkan pengakuan yang besar di dunia, karena pesatnya migrasi, komunitas diaspora, serta meningkatnya upaya integrasi regional.

Warga negara Indonesia saat ini memang banyak yang menjalin pernikahan dengan warga negara asing.

Kecenderungan ini juga sudah diakui Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang isinya, suami atau istri warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia (KITAP) serta pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak dari perkawinan campuran pada saat lahir.

"Langkah maju seperti ini merupakan langkah pertama yang positif untuk mengakomodir kenyataan yang terjadi saat ini di mana dunia semakin terhubung nyaris tanpa batas," ujar Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, keluarga perkawinan campuran masih menghadapi banyak kendala.

“Kurangnya perlakuan yang setara di bawah hukum Indonesia. Alhasil ini membuat keluarga perkawinan campuran sulit untuk mendapatkan kesejahteraan,” ujar Nia.

Hal ini semakin nyata dengan terjadinya pandemi Covid-19, di mana banyak keluarga perkawinan campuran mengalami kepedihan karena terjadi perpisahan maupun masalah lain.

Kewarganegaraan ganda saat ini telah mendapatkan pengakuan yang besar di dunia, karena pesatnya migrasi, komunitas diaspora, serta meningkatnya upaya integrasi regional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News