APAB Gelar Webiner Terkait Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran, Apa Hasilnya?

APAB Gelar Webiner Terkait Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran, Apa Hasilnya?
Suasana Webiner Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran. Foto: IG APAB

Kemudian karena adanya peraturan pembatasan keluar-masuk negara serta gangguan layanan keimigrasian baik di Indonesia maupun negara lainnya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara langsung membatasi pemenuhan beberapa hak-hak utama yang mendasar dari keluarga perkawinan campuran.

Di mana hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta beberapa instrumen pokok HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menyebut bila kewarganegaraan ganda dipandang sebagai kebutuhan atau keperluan, maka ada beberapa hal yang harus dipikirkan.

Termasuk kualifikasi terkait dengan kriteria subjek yang diakui memiliki kewarganegaraan Indonesia dan secara simultan memiliki kewarganegaraan asing.

Pembatasan lainnya adalah persyaratan yang diatur di Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mewajibkan anak dari keluarga perkawinan campuran memilih satu kewarganegaraan setelah mencapai umur 18 tahun.

Persyaratan tersebut membatasi hak anak untuk mempertahankan identitas sepenuhnya, dan tidak mengenali potensi orang berkewarganegaraan ganda untuk bertindak sebagai jembatan antara Indonesia dan negara-negara lain dengan menyumbangkan keterampilan dan perspektif dunia mereka.

“Kemanusiaan harus mendapatkan tempat tertinggi dan inipun sudah sesuai dengan falsafah Pancasila. Apa hak  kita untuk membatasi hak anak yang tidak tahu menahu ibu dan bapak memiliki kewarganegaraan yang berbeda," imbuh Fahri Hamzah yang juga menjadi pembicara.

Kewarganegaraan ganda saat ini telah mendapatkan pengakuan yang besar di dunia, karena pesatnya migrasi, komunitas diaspora, serta meningkatnya upaya integrasi regional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News