APBD Sudah Disahkan, Dari Mana Gaji PPPK Jalur Honorer K2?

APBD Sudah Disahkan, Dari Mana Gaji PPPK Jalur Honorer K2?
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Ada tiga formasi yang akan kita buka, ini sudah ditetapkan jika memang akan membuka formasi ini,’‘ imbuhnya.

Untuk jumlah formasi sebanyak 125 orang, ini akan diisi oleh honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS 2013.

“PPPK ini dibuka khusus honorer K2, dan jika memang jadi dibuka akan dilakukan penerimaan pada awal Februari sampai akhir Februari,’’ ulasnya.

Untuk PPPK sendiri gaji tunjangan dan pendapatan lain sama seperti pegawai negeri sipil, hanya saja tidak mendapatkan uang pensiun.

‘’Ini tergantung dari pemerintah daerah bisa atau tidak melakukan penerimaan tersebut,‘‘ tutupnya

Di bagian lain, dengan adanya jadwal pembukaan rekrutmen PPPK yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, juga menjadi ancaman besar bagi para honorer yang masih lulusan setingkat SLTA. Mereka harus siap-siap mencari pekerjaan lain.

Sebab, jika melihat persyararatan untuk proses PPPK sesuai peraturan Menpan, dan merujuk Undang-Undang kementrian, seperti tenaga penggajar harus lulusan Strata 1 (S1). Sementara di Sarolangun, rata-rata pegawai kontrak lulusan SMA.

BACA JUGA: DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS

Masalah gaji PPPK dari honorer K2 masih menjadi polemik, sejumlah pemda merasa tidak mampu menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News