Apemindo: Pemerintah Lemah Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang
Selasa, 20 November 2012 – 10:44 WIB
Seperti diketahui bahwa ada enam hal pokok yang menjadi wajib direnegoisasi yaitu seputar royalti, divestasi saham, pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter), perpanjangan kontrak, penggunaan jasa dan barang dari dalam negeri, dan luas wilayah pertambangan.
Kontrak karya sendiri seharusnya berubah menjadi IUP setelah satu tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disahkan pada 2009.
Jadi, perubahan status Kontrak Karya Freeport seharusnya sudah berubah pada 2010, dan pada tahun itu pula pemerintah sebenarnya harus menyelesaikan renegosiasi dengan Freeport.
Sejauh ini tindakan pemerintah tersebut jelas buat para pengusaha dalam negeri merupakan tindakan yang berat sebelah dan cenderung menerapkan perbedaan terhadap sesama pelaku di dunia usaha pertambangan, terutama mineral yang menjadi wilayah dari para anggota Apemindo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) Poltak Sitanggang mengatakan, proses renegoisasi kontrak karya pertambangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Integrasi Tradisi dan Inovasi jadi Kunci Mirah Investment & Development untuk Terus Tumbuh
- GovTech Segera Diluncurkan, Peruri Siap Kawal Transformasi Digital
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- Cara Gampang Menganalisis Catatan Keuangan di BRImo, Begini
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif
- Hadir di Shopee Mall, Queen Jaya Perluas Jangkauan Pasar