Apes Itu...Maling Motor, Dijual Hanya Rp 300 Ribu

Apes Itu...Maling Motor, Dijual Hanya Rp 300 Ribu
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Mantan Kapolsek Benowo itu menuturkan, pelaku menggunakan kunci T saat beraksi.

Ahmad, warga asal Jatisrono Timur Gang VII tersebut, mengaku bahwa motor itu akan dijual ke Madura.

Dia mengatakan mendapatkan Rp 300 ribu dari hasil penjualan motor tersebut.

Kini Ahmad terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (han/c15/git/jpnn)


Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tandes, Surabaya membekuk Ahmad, pencuri sepeda motor, di Banjar Sugihan, Senin dini hari (10/4).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News