Apes Itu...Maling Motor, Dijual Hanya Rp 300 Ribu
Selasa, 11 April 2017 – 14:15 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Mantan Kapolsek Benowo itu menuturkan, pelaku menggunakan kunci T saat beraksi.
Baca Juga:
Ahmad, warga asal Jatisrono Timur Gang VII tersebut, mengaku bahwa motor itu akan dijual ke Madura.
Dia mengatakan mendapatkan Rp 300 ribu dari hasil penjualan motor tersebut.
Kini Ahmad terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (han/c15/git/jpnn)
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tandes, Surabaya membekuk Ahmad, pencuri sepeda motor, di Banjar Sugihan, Senin dini hari (10/4).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!