Apes Itu...Maling Motor, Dijual Hanya Rp 300 Ribu
Selasa, 11 April 2017 – 14:15 WIB
Mantan Kapolsek Benowo itu menuturkan, pelaku menggunakan kunci T saat beraksi.
Baca Juga:
Ahmad, warga asal Jatisrono Timur Gang VII tersebut, mengaku bahwa motor itu akan dijual ke Madura.
Dia mengatakan mendapatkan Rp 300 ribu dari hasil penjualan motor tersebut.
Kini Ahmad terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (han/c15/git/jpnn)
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tandes, Surabaya membekuk Ahmad, pencuri sepeda motor, di Banjar Sugihan, Senin dini hari (10/4).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian