Apresiasi PANDI, CFI Minta Pemerintah Dukung Digitalisasi Budaya Bangsa

Apresiasi PANDI, CFI Minta Pemerintah Dukung Digitalisasi Budaya Bangsa
Digitalisasi Aksara Jawa. Foto: PANDI

Kedelapan aksara itu di antaranya, aksara Jawa, aksara Sunda, aksara Batak, aksara Rejang, aksara Bali, aksara Pegon (abjad Arab yang dimodifikasi), aksara Lontara (aksara bugis) dan aksara Kawi (aksara jawa kuno).

Terbaru, kabarnya ada tujuh aksara sudah terdigitisasi yaitu Jawa, Bali, Sunda, Batak, Bugis, Makassar, dan Rejang. Tujuh aksara ini baru dalam kategori Limited Uses pada Unicode.

Unicode adalah suatu standar teknis yang dirancang untuk mengizinkan teks dan simbol dari semua sistem tulisan di dunia untuk ditampilkan dan dimanipulasi secara konsisten oleh komputer. Kategori Limited Uses naik menjadi Recommended bila ada bukti aksara tersebut masih dipakai.

"Kalau aksara Jawa ini terealisasi (didigitalisasi), maka ini akan menjadi pintu masuk untuk budaya kita yang lainnya. Makin dikenal dunia," lanjut dia.

Sebagai informasi, PANDI secara resmi telah mengajukan aksara jawa kepada1 ICANN. PANDI lantas mendapat jawaban pada Juli 2020 lalu melalui surat elektronik (email).

Inti suaratnya, seluruh data yang di-submit oleh PANDI telah selesai dievaluasi oleh ICANN. Merujuk pada hasil evaluasi, untuk sementara proses IDN aksara Jawa dikembalikan kepada PANDI, disertai dengan beberapa alasan.

Alasan pertama, bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1.

Alasan kedua, ICANN melihat bahwa belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia.

Saat ini Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berhasil menginventarisir sekitar 20-an aksara yang tersebar di nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News