APTI: Batalkan Revisi PP 109/2012
“Jangan lagi didorong poin-poin revisi yang sifatnya menghancurkan industri tembakau, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah sangat berhasil mengendalikan konsumsi. Dalam usulan revisinya, yang dihajar justru seluruh mata rantai sektor tembakau mulai dari iklan, kemasan, lalu distribusi,” papar Azami.
Sejauh ini solusi yang ditawarkan nihil, terlebih tidak ada sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja sebanyak industri tembakau atau mampu menyerap hasil perkebunan tembakau dan cengkeh dalam negeri.
Menurut Azami, kebijakan ini tidak adil dan mematikan IHT dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera ambil sikap dan menghentikan revisi PP 109/2012.
“Lebih baik kita dukung Kemenkes urusi vaksin Covid-19 saja dulu,” kata Azami.(chi/jpnn)
Rencana revisi PP 109/2012 dinilai akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
- Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional
- Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Tolak RPP Kesehatan, Petani Tembakau Siap Bergerak
- Kementerian Perindustrian Siap Kawal Pembahasan RPP Kesehatan