AR Timbun BBM Bersubsidi di Dalam Rumah
Sabtu, 10 September 2022 – 16:27 WIB
“Sementara ini dia mengaku untuk dijual lagi, tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan,” kata perwira pertama Polri itu.
Redho mengatakan bahwa penyidikan kasus ini berdasarkan pada aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AR ditangkap polisi karena menimbun BBM subsidi jenis Solar di rumahnya. Saat ini, polisi masih mengusut motivasi pelaku menimbun BBM.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi