Archandra Bisa Langsung Dicopot dari Kabinet Kerja, Ini Aturannya...
Minggu, 14 Agustus 2016 – 16:56 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com
Archandra, kata Denny, jelas tidak memungkinkan menjadi menteri di Kabinet Kerja. “Maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikannya dari menteri," papar Denny.
Guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan Archandra secara hukum memang mudah. Namun, ada risiko politiknya yang tak kalah sulit.
"Inilah yang saya maksud menyelesaikan persoalan Menteri ESDM ini mudah secara hukum, tetapi sulit secara hitungan politik. Karena pasti akan timbul kritik bahwa Presiden Jokowi tidak cermat dalam mengangkat dan memilih menterinya," ujar Denny.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan dari posisinya jika memang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi