Arist Merdeka Mendesak Penyidik Polda Jatim Segera Menahan JE

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengucap rasa syukur atas penetapan status tersangka untuk JE selaku pemilik SMA SPI.
Arist kemudian meminta agar penyidik Polda Jatim segera melakukan penahanan terhadap JE pada pemeriksaan berikutnya.
"Setelah ini, JE akan dipanggil dengan status barunya sebagai tersangka. Sebaiknya polisi bisa menetapkan harus di tahan," ucap Arist Merdeka Sirait di Surabaya, Jumat (6/8).
Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan dengan alasan agar pelaku tidak kabur.
"Kalau berlama-lama, pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri," sambung pria berambut gondrong itu.
Terkait proses hukum tersangka JE, Artis mendesak agar dipercepat untuk masuk ke meja hijau.
Dengan begitu, lanjut dia, para korban segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Kami mengawal kasus ini supaya tidak lama-lama. Kami juga berharap JPU menetapkan P21, sehingga bisa dilakukan proses penuntutan ke pengadilan," ujar Arist.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait khawatur tersangka kasus kekerasaan seksual itu menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka