JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:07 WIB

Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jatim.
Ali mengatakan terlapor yang juga pendiri dan pengelola SPI berinisial JE tersebut sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Iya (statusnya sudah tersangka, red)," jelas dia, Kamis (5/8).
Ali menyampaikan, naiknya status JE tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. Saat ini, polisi sedang menyiapkan kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan JE dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara selesai dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka