AROPI Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Gugat Pasal Larangan Publikasi Quick Count UU Pilpres
Rabu, 27 Mei 2009 – 11:35 WIB
Asrun ikut menggarisbawahi jika pasal-pasal yang melarang quick count bertentangan dengan Pasal 28F dan 28E Ayat 3 UUD 1945. “Ada hak publik untuk mendapatkan informasi, sebab survei adalah bagian dari upaya menyampaikan informasi,” pungkasnya. (bay)
JAKARTA – Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Setelah sebelumnya memenangkan gugatan pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang