ARS Membeberkan Segalanya Saat Diinterogasi Polisi

ARS Membeberkan Segalanya Saat Diinterogasi Polisi
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Berawal dari laporan masyarakat, seorang pemuda berinisial ARS diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sultra.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News