Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur

Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur
Arsyad Sanusi dan Neshawati. Foto : JPPhoto

Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku, dalam pemeriksaan anggota majelis kehormatan sering menyakitinya dengan kata-kata bernada tuduhan. Misalnya, ’’Wah, bisa diibaratkan kamu ini makelar kasus ya?’’ ’’Eh, berarti om kamu itu (Zaimar) marketingmu ya?’’ atau ’’Masak kamu tidak dilarang oleh bapakmu buka kantor pengacara di garasi rumah’’. Menurut Neshawaty, perlakukan terhadap saksi semacam itu tidak manusiawi. Perlakuan jauh berbeda dia terima ketika dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

’’Saya diperlakukan dengan sangat baik oleh KPK, karena mereka tahu bagaimana seharusnya memperlakukan saksi,’’ katanya. Di lembaga antikorupsi yang turut menelusuri dugaan suap MK itu, Neshawaty tidak pernah mendapat pertanyaan yang cenderung menuduh. Dia hanya diminta menceritakan kronologi pertemuan dengan Dirwan Mahmud. ’’Saya menceritakan semua yang saya ketahui,’’ katanya.

Ketika datang, petugas pemeriksa KPK menyambut Nesha dengan baik. Perempuan itu dipersilakan duduk dengan nyaman. Tidak ada telunjuk yang menuding, tidak ada pula tuduhan yang memojokkan. ’’Bahkan ketika waktu salat tiba, saya ditawari salat dulu,’’ kenang Nesha. Sementara bagi Arsyad Sanusi, kasus pelanggaran kode etik ini merupakan tamparan keras sepanjang karirnya sebagai hakim. Maklum, selama 46 tahun mengabdi di dunia peradilan, karirnya selalu melaju mulus.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini mengawali karir sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965. Lalu meningkat menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Makassar tahun 1969-1970. Dia baru menjadi hakim Hakim pada Pengadilan Negeri Bantaeng tahun 1970- 1971.

Mengabdi 46 tahun di lembaga peradilan, karir Arsyad Sanusi melejit. Tetapi pertemuan anggota keluarga serta bawahannya dengan pihak berperkara mengakhiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News