Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was

Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
CURHAT - Ary Muladi (kiri), saat mendatangi KPK dan menggelar jumpa pers bersama tim pengacaranya, Senin (18/1). Foto: Bram Soesanto/JPNN.
Lima kali mendatangi KPK, ini adalah kali pertama Ary mengutarakan perasaannya ke wartawan. Selama ini ia lebih banyak berdiam diri, dengan pengacara Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus dan C Suhadi yang lebih banyak bicara. Terkait dengan hal itu, menurut Sugeng pula, pernyataan Johan Budi itu normatif. Ini diketahuinya setelah berbicara empat mata (dengan Johan).

"Kata Johan, kemungkinan (Ary jadi tersangka) ada. Tergantung alat bukti. Pernyataan itu mengarah pada seluruh yang terlibat dalam proses menghalangi penyidikan KPK (terhadap penyidikan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang dilaporkan Ary ke KPK, Red)," jelas Sugeng.

Dikatakan Sugeng pula, tugas pembuktian bukan pada Ary selaku pelapor. Saat melapor, lanjutnya, selain dimintai keterangan, Ary juga telah menyerahkan rekening koran selama 2008-2009 yang menunjukkan bahwa uang Rp 5,1 miliar tak lewat dirinya.

Terkait dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di kepolisian, kata Sugeng lagi, kasusnya masih diproses penyidik maupun jaksa. Hal ini disebabkan karena Anggodo selaku pemberi uang bukanlah pelapor, melainkan masuk dalam pengembangan kasus (di) kepolisian sendiri.

JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News