Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
Senin, 18 Januari 2010 – 18:18 WIB
Lima kali mendatangi KPK, ini adalah kali pertama Ary mengutarakan perasaannya ke wartawan. Selama ini ia lebih banyak berdiam diri, dengan pengacara Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus dan C Suhadi yang lebih banyak bicara. Terkait dengan hal itu, menurut Sugeng pula, pernyataan Johan Budi itu normatif. Ini diketahuinya setelah berbicara empat mata (dengan Johan).
Baca Juga:
"Kata Johan, kemungkinan (Ary jadi tersangka) ada. Tergantung alat bukti. Pernyataan itu mengarah pada seluruh yang terlibat dalam proses menghalangi penyidikan KPK (terhadap penyidikan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang dilaporkan Ary ke KPK, Red)," jelas Sugeng.
Dikatakan Sugeng pula, tugas pembuktian bukan pada Ary selaku pelapor. Saat melapor, lanjutnya, selain dimintai keterangan, Ary juga telah menyerahkan rekening koran selama 2008-2009 yang menunjukkan bahwa uang Rp 5,1 miliar tak lewat dirinya.
Terkait dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di kepolisian, kata Sugeng lagi, kasusnya masih diproses penyidik maupun jaksa. Hal ini disebabkan karena Anggodo selaku pemberi uang bukanlah pelapor, melainkan masuk dalam pengembangan kasus (di) kepolisian sendiri.
JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha