Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was

Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
CURHAT - Ary Muladi (kiri), saat mendatangi KPK dan menggelar jumpa pers bersama tim pengacaranya, Senin (18/1). Foto: Bram Soesanto/JPNN.
Sementara, Johan Budi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengembangan kasus itu dilakukan karena penyidik mencantumkan Pasal 55 KUHP (bersama orang lain) dalam sangkaan Anggodo. "Dugaan kita, ada pihak lain terlibat. Mulai besok ada pemanggilan saksi. Tapi saya belum tahu siapa," ucapnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News