Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
Senin, 18 Januari 2010 – 18:18 WIB
Sementara, Johan Budi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengembangan kasus itu dilakukan karena penyidik mencantumkan Pasal 55 KUHP (bersama orang lain) dalam sangkaan Anggodo. "Dugaan kita, ada pihak lain terlibat. Mulai besok ada pemanggilan saksi. Tapi saya belum tahu siapa," ucapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat